Batang, Wartadesa. - Pelaku pembunuhan berencana yang membuang mayat korbannya di bawah jembatan tol Batang-Semarang Km 343, Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem dituntut kurungan penjara seumur hidup. Terdakwa Sukedi (45), warga Sumur Pucung Desa Pelita, Kecamatan
