PEKALONGAN — Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan menerima kunjungan studi banding dari rombongan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) El Bumi 381 Bantul, Yogyakarta, pada Senin (10/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KSPPS BTM Pekalongan, Jalan Pahlawan No. 10 Geglig, Kajen, Pekalongan ini bertujuan untuk mempelajari teknis perubahan badan hukum BMT menjadi BTM demi mempertegas status kepemilikan di bawah naungan Muhammadiyah.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bantul, pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), serta pengurus, pengawas, dan pengelola BMT El Bumi 381. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengurus KSPPS BTM Pekalongan Achmad Su’ud, Sekretaris Rusman Efendi, dan General Manager Nurozah. Sementara itu, dari pihak PCM Bantul hadir jajaran Wakil Ketua—Barmawi, Tri Utomo, Wantoro, dan Suwarjono—serta Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah Bantul Wachid Maryanto beserta jajarannya.
Sekretaris Pengurus KSPPS BTM Pekalongan, Rusman Efendi, menjelaskan bahwa langkah transisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) BMT El Bumi 381 Tahun 2025.
“BMT mereka sudah berdiri sejak tahun 2016 dan hasil keputusan RAT Tahun 2025 memutuskan berubah menjadi BTM. Mereka silaturahmi ke sini untuk belajar bagaimana teknis merubah badan hukumnya,” ujar Rusman kepada awak media.
Latar Belakang dan Kepastian Status Kepemilikan
Rusman menceritakan, pada awal pembentukannya di tahun 2016, BMT El Bumi 381 Bantul sempat bermitra dengan salah satu bank syariah. Namun seiring berjalannya waktu, hubungan kemitraan tersebut dinilai menjadi kurang jelas. Hal ini mendorong anggota dan pengurus untuk mengambil keputusan strategis pada RAT 2025 guna mengalihkan badan hukum menjadi BTM.
Dengan berganti status menjadi BTM, kepemilikan lembaga keuangan tersebut akan secara resmi dan mengikat berada di bawah struktur Muhammadiyah. Rusman menyebutkan ada beberapa ketentuan fundamental yang otomatis berlaku, antara lain:
-
Kontribusi SHU: Sebanyak 20% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) akan diserahkan kepada Muhammadiyah.
-
Struktur Kepengurusan: Pimpinan Muhammadiyah setempat secara otomatis menjadi anggota ex officio.
Perbedaan Utama BTM dan BMT
Lebih lanjut, Rusman memaparkan perbedaan mendasar antara BTM dan BMT, khususnya dari segi fokus fungsi lembaga:
-
BTM (Baitut Tamwil Muhammadiyah): Berfokus penuh pada pengembangan bisnis dan sektor komersial syariah (tamwil).
-
BMT (Baitul Maal wat Tamwil): Menggabungkan fungsi komersial sekaligus pengumpulan dana sosial (zakat, infak, dan sedekah) secara bersamaan.
Di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, tata kelola dana sosial sudah memiliki wadah tersendiri. “Jika di Muhammadiyah, urusan dana sosial, zakat, infaq, dan sedekah sudah ditangani secara terpisah oleh Lazismu,” pungkas Rusman. (Nanang)










