Batang, Wartadesa. – Pelaku pembunuhan berencana yang membuang mayat korbannya di bawah jembatan tol Batang-Semarang Km 343, Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem dituntut kurungan penjara seumur hidup.
Terdakwa Sukedi (45), warga Sumur Pucung Desa Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, terbukti melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban Syamsudin, seorang sopir truk ekspedisi kedelai. Mayat korban ditemukan warga pada 11 September 2020 lalu di bawah jembatan Tol Batang-Semarang. Hal itu terungkap dalam sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Kamis (04/03).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam siaran persnya mengatakan, Jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Sukedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ”Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Sukedi pidana penjara seumur hidup,” kata Ridwan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan (pledooi) agar Majelis Hakim memberikan keringanan putusan.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 10 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) dari melalui penasehat hukum terdakwa.
Kasus berawal dari penemuan mayat tanpa identitas oleh warga(11/9/2020) di bawah jembatan Tol Batang-Semarang Km 343 di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem.
Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui pelaku bersama empat rekannya yang masih DPO, yakni Edi Sutrisna, Yogi, Saepul Nabawi Alias Jabali, Bubun Sahibudin yang semuanya itu merupakan sahabat korban Syamsudin, melakukan pembunuhan di Rest Area Balaraja Tol Merak-Banten KM. 53 Tangerang, Kamis (10/09/2020).
Kemudian korban yang menggunakan kaos doreng mirip TNI dibawa ke tol arah Jawa Tengah dan dibuang bawah jembatan Tol Batang-Semarang Km 343 di Desa Sawahlujo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Adapun motif pembunuhan lantaran tidak menyetujui kesepakatan harga jual dan tujuan penjualan dengan pembeli kedelai Rp. 160 juta yang nantinya 50 % menjadi bagian Syamsudin (korban) dan 50 % sisanya akan dibagi 5 yakni masing-masing terdakwa. (Eva Abdullah)










