Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk
Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditarik (mutasi) ke kantor kecamtan dan dinas Pemkab Pekalongan, demikian disampaikan akun Kabupaten Pekl dalam sebuah komentar pada posting bertajuk '169 SEKDES PNS IKUTI




