Pemalang, Wartadesa. - Pria berinisial J, warga Tegal ditangkap unit Reskrim Polsek Bantarbolang, Kabupaten Pemalang lantaran nyolong (mencuri) dua buah HP (ponsel) dengan cara menyatroni sebuah rumah di Dukuh Kebandingan, Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang. Petugas
