close
nyolong

Pemalang, Wartadesa. – Pria berinisial J, warga Tegal ditangkap unit Reskrim Polsek Bantarbolang, Kabupaten Pemalang lantaran nyolong (mencuri) dua buah HP (ponsel) dengan cara menyatroni sebuah rumah di Dukuh Kebandingan, Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang.

Petugas kepolisian mengatakan bahwa tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ponsel di dalam baju. Barang bukti berupa dua ponsel tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian

“Untuk tersangka terduga pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP berinisial ‘J’ asal Kabupaten Tegal,mencuri sekira pukul 04.00 wib 25 Desember 2019 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pemalang.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang Aiptu Winarso. (Humas Polres Pemalang)

 

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : nyolong hppemalang