close
nyolong

Pemalang, Wartadesa. – Pria berinisial J, warga Tegal ditangkap unit Reskrim Polsek Bantarbolang, Kabupaten Pemalang lantaran nyolong (mencuri) dua buah HP (ponsel) dengan cara menyatroni sebuah rumah di Dukuh Kebandingan, Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang.

Petugas kepolisian mengatakan bahwa tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ponsel di dalam baju. Barang bukti berupa dua ponsel tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian

“Untuk tersangka terduga pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP berinisial ‘J’ asal Kabupaten Tegal,mencuri sekira pukul 04.00 wib 25 Desember 2019 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pemalang.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang Aiptu Winarso. (Humas Polres Pemalang)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : nyolong hppemalang