Batang, Wartadesa. - Satu orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi bidan desa tidak dapat diangkat menjadi PNS lantaran melakukan pelanggaran berat. Demikian diungkapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Alimudin, disela-sela pelantikan
