Batang, Wartadesa. – Satu orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi bidan desa tidak dapat diangkat menjadi PNS lantaran melakukan pelanggaran berat. Demikian diungkapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Alimudin, disela-sela pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Pendopo Kantor Bupati Batang, Jum’at (13/07).
Menurut Alimudin, sebanyak 479 CPNS diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa percobaan, dengan rincian 181 bidan desa, penyuluh pertanian 14 orang dan juga diambil sumpah dan janji bagi 4 orang lulusan Dari Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN), selain itu ada 280 PNS yang diambil sumpah janjinya kembali.
”Satu orang melakukan pelanggaran PP 53 yang antara lain tidak menjaga martabat sebagai ASN, karena melanggar hukuman disiplin berat dan yang bersangkutan masih CPNS, sehingga sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” tutur Alimudin
280 PNS harus dambil sumpah janjinya kembali lantaran berkas dan dokumennya hilang, hingga, menurut Alimudin, harus dilakukan kembali pengambilan sumpah dan janjinya.
Sementara itu, menurut Bupati Batang, Wihaji, ada 54 bidan desa yang tidak bisa diangkat menjadi PNS lantaran usianya.
”Saya sedih karena ada 54 bidan yang terlewat karena usia yang sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS, namun demikian kita masih berusaha memperjuangkanya tapi semua kebijakan berada di Pemerintah pusat,” ujar Wihaji.
Dalam sambutannya, Wihaji berharap agar PNS yang diambil sumpah dan janjinya dapat merubah minset (pola pikir) nya menjadi pelayan masyarakat.
Wihaji meminta agar bidan desa yang diangkat menjadi PNS hari ini turut mengurangi kasus kematian ibu dan bayi di Batang.
”Saya meminta, khususnya kepada bidan desa untuk memberikan pendampingan dan ngincengi (mengintai) terus orang hamil, mengingat sampai hari ini kematian ibu melahirkan sudah diambang batas, yaitu 10 orang meninggal dunia. Lakukan kewajiban secara profesional sesuai keahlian dan prosedur maupun standar operasional yang ada,” lanjut Wihaji. (WD)










