Wartadesa.net, Pekalongan. — Ketika rakyat harus merogoh kocek pribadi demi membuka kembali jalan kehidupan mereka, ada hal fundamental yang patut dipertanyakan: di mana peran negara?
Fenomena swadaya warga Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dalam mendanai pembukaan kembali Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 126 kereta api memang menyentuh hati. Namun, di balik narasi “haru” dan “gotong royong” tersebut, tersirat sebuah tamparan keras bagi birokrasi dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Infrastruktur publik dan keselamatan nyawa warga adalah hak dasar, bukan komoditas eksklusif yang baru dipenuhi ketika warga sudah kepayahan patungan.
Ketimpangan Tanggung Jawab: Ketika Warga Mengambil Alih Peran Negara
Semangat gotong royong warga Tengengwetan memang patut diacungi jempol. Namun, patungan dana untuk fasilitas publik sekelas perlintasan kereta api adalah bentuk “kerelaan terpaksa” akibat keterbatasan akses mobilitas sehari-hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, secara terbuka mengakui bahwa aksi swadaya ini menjadi otokritik bagi jajarannya.
“Tanpa anggaran dari pemerintah pun warga sanggup urunan asal perlintasan dibuka. Ini tentu jadi introspeksi bagi kami. Sesungguhnya ini adalah kewenangan dan tugas pemerintah,” ujar Sukirman saat meresmikan pembukaan kembali JPL 126.
Pernyataan ini mempertegas fakta lapangan: kebutuhan dasar rakyat terabaikan hingga mereka harus membiayainya sendiri. Kesadaran birokrasi untuk melakukan introspeksi tentu merupakan langkah awal yang baik, tetapi warga tidak bisa terus-menerus diberi janji manis dalam acara peresmian semata.
Janji Pemkab: Jangan Sekadar Lip Service di Atas Rel
Pasca-pembukaan kembali JPL 126, Pemkab Pekalongan berjanji akan menindaklanjuti pemenuhan fasilitas pendukung. Pembenahan pos penjagaan, pengadaan palang pintu besi, alat keselamatan, hingga jaminan kesejahteraan petugas jaga menjadi deretan komitmen yang diumbar.
Daftar Janji Pemkab Pekalongan untuk JPL 126:
├─ Perbaikan pos penjagaan perlintasan
├─ Pengadaan palang pintu keselamatan besi & alat pendukung
└─ Jaminan perhatian dan kesejahteraan bagi petugas jaga
“Posnya akan kita dorong untuk diperbaiki, begitu juga palang pintu keselamatan besinya. Yang tidak kalah penting adalah petugas jaga,” jelas Sukirman.
Warga Desa Tengengwetan kini menagih bukti nyata, bukan sekadar imbauan keselamatan agar warga “jangan nyelonong.” Narasi keselamatan memang penting, namun keselamatan yang sejati tidak mungkin terwujud jika infrastruktur fisiknya masih seadanya dan mengandalkan beban swadaya masyarakat.
Menunggu Realisasi, Menolak Ketergantungan Swadaya
Apresiasi dari Kepala Desa Tengengwetan, Rahmat, kepada Pemkab Pekalongan dan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI atas izin operasional JPL 126 patut dihargai. Namun, terbukanya JPL 126 seharusnya menjadi titik balik: pemerintah daerah wajib mengambil alih seluruh pembiayaan dan pemeliharaan perlintasan ini secara permanen.
Rakyat telah membuktikan ketangguhan dan kepedulian mereka terhadap keselamatan bersama. Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Pekalongan untuk membuktikan bahwa anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan akar rumput, bukan hanya hadir setelah rakyat bertindak sendiri. ***










