WARTADESA, PEMALANG — Apes benar nasib R (22) dan MR (24). Dua pemuda asal Petarukan, Pemalang ini kena garuk Satresnarkoba Polres Pemalang pas lagi asyik nongkrong santai di halaman rumah. Usut punya usut, dua koplak ini ternyata bukan sekadar pemakai, tapi produsen cairan ganja sintetis (sinte) yang nekat meracik sendiri barang haram buat diedarkan di sepanjang jalur Pantura!
Lagi Asyik Nongkrong, Saku Celana Bikin Apes
Penggerebekan berawal saat tim buser mencium jejak kedua pelaku pada Jumat (10/7/2026) lalu di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan. Polisi yang datang mendadak langsung membuat R dan MR mati kutu.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti awal yang disimpan rapi di saku celana salah satu tersangka.
“Saat mengamankan kedua tersangka, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte ukuran 5 ml di dalam saku celana salah satu pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, Selasa (28/7/2026).
Rumah Kosong Dibuat ‘Pabrik’ Sinte
Tak percaya begitu saja, polisi langsung menginterogasi kedua pelaku dan melakukan pengembangan. Hasilnya bikin geleng-geleng kepala: sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, disulap keduanya menjadi dapur racikan ganja sintetis.
Petugas yang menggerebek lokasi tersebut menemukan ‘pabrik mini’ lengkap dengan peralatan racik:
-
Puluhan botol cairan ganja sinte kemasan 5 ml dan 10 ml (Total: 1.075 ml).
-
Tembakau sintetis siap pakai seberat 2,75 gram.
-
Peralatan racik: Gelas ukur, timbangan digital, dan alat pengemas.
“Total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang berhasil kami amankan sebanyak 1.075 mililiter,” jelas AKP Wahyudi.
Sasar Pasar Pantura, Terancam Bui Seumur Hidup
Dari hasil penyidikan, barang haram racikan duo Petarukan ini rencananya bakal digelontorkan ke berbagai wilayah di jalur Pantura, mulai dari Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Tegal, hingga Brebes.
Kini, impian R dan MR buat numpuk rupiah dari barang haram harus kandas di balik jeruji besi. Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Ancamannya tak main-main: hukuman penjara seumur hidup! Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini meringkuk di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***










