Kajen, Wartadesa. - Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabub/Cawabup) jalur perseorangan (independen) mulai dibuka pada Desember 2019 dan ditutup Maret 2020. Pasangan calon musti mengumpulkan tandatangan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 54.435 penduduk yang termasuk dalam
