close
Politik

Pendaftaran Cabup Independen dibuka Desember hingga Maret 2020

calon independen

Kajen, Wartadesa. – Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabub/Cawabup) jalur perseorangan (independen) mulai dibuka pada Desember 2019 dan ditutup Maret 2020.  Pasangan calon musti mengumpulkan tandatangan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 54.435 penduduk yang termasuk dalam pemilih dan tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Baca: ​Tahapan dan Persyaratan Calbub Perseorangan

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, penentuan dukungan calon perseorangan menggunakan DPT terakhir, bukan jumlah penduduk. Ia menambahkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka pertengahan Desember tahun ini.

Abi Rizal menyebut bahwa syarat 54.435 dukungan diambil dari Peraturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan dukungan calon independen sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir.  (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : calon independenPekalonganpilbup 2020