Kajen, Wartadesa. – Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabub/Cawabup) jalur perseorangan (independen) mulai dibuka pada Desember 2019 dan ditutup Maret 2020. Pasangan calon musti mengumpulkan tandatangan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 54.435 penduduk yang termasuk dalam pemilih dan tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Baca: Tahapan dan Persyaratan Calbub Perseorangan
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, penentuan dukungan calon perseorangan menggunakan DPT terakhir, bukan jumlah penduduk. Ia menambahkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka pertengahan Desember tahun ini.
Abi Rizal menyebut bahwa syarat 54.435 dukungan diambil dari Peraturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan dukungan calon independen sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir. (Eva Abdullah)










