Batang, Wartadesa. - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp. Satu juta rupiah per orang. Wihaji, Bupati Batang mengaku sedang menggodok sistem dan
