Batang, Wartadesa. – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp. Satu juta rupiah per orang.
Wihaji, Bupati Batang mengaku sedang menggodok sistem dan mekanisme penyaluran santunan bagi warga miskin tersebut. “Pemberian santunan kematian bagi warga miskin rencananya tahun ini bisa di laksanakan. Kita usahakan pada anggaran perubahan dengan besaran santuanan Rp1 juta,” katanya, Rabu (5/7)
Wihaji menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sistem agar proses pencairan santunan lebih mudah, cepat dan tepat sasaran. Pihaknya juga sedang menyiapkan data valid penduduk miskin di wilayahnya. “Regulasi pemberian santunan kematian ini akan melalui peraturan bupati sehingga tidak melanggar aturan,” katanya.
Selain itu Pemkab Batang akan terus memotivasi tenaga mitra Dinas Sosial agar tetap menjalankan tugas sosial dalam mengentaskan kemiskinan di Batang. (WD)










