Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk
Kajen, Watadesa. - 11 dari 14 peserta lolos seleksi administrasi penjaringan calon Sekretaris Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Mereka selanjutnya akan menjalani tes di Unikal Pekalongan, 27-28 Juni 2020 mendatang. Demikian disampaikan Imam Chasani,


