Kajen, Wartadesa. - Sebanyak 19 toko modern berjejaring ilegal, terdiri dari 14 gerai Indomaret dan 5 gerai Alfamart di Kabupaten Pekalongan belum mengantongi ijin meski telah beroperasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Disperindagkop Kabupaten Pekalongan, Teguh
