close
indomaret ilegal

Kajen, Wartadesa. – Sebanyak 19 toko modern berjejaring ilegal, terdiri dari 14 gerai Indomaret dan 5 gerai Alfamart di Kabupaten Pekalongan belum mengantongi ijin meski telah beroperasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Disperindagkop Kabupaten Pekalongan, Teguh Isdaryanto dalam acara kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan ke Dinas Disperindagkop, Rabu (08/03).

Teguh menambahkan, 39 toko modern berjaringan, terdiri dari 30 gerai Indomart dan 9 alfamart yang saat ini beroperasi, namun baru 20 toko modern jejaring yang mengantongi ijin, terdiri dari 16 Indomaret dan 4 Alfamart.

Sebelumnya, Wartadesa memberitakan bahwa sebanyak 18 toko modern berjejaring telah beroperasi tanpa ijin.

[button type=”3d” color=”” target=”” link=”https://www.wartadesa.net/18-toko-modern-ilegal-beroperasi-di-kabupaten-pekalongan-lsm-minta-pemda-tegas/”]Baca: 18 Toko Modern Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Pekalongan, LSM Minta Pemda Tegas[/button]

Terkait dengan maraknya toko modern berjejaring ilegal, Teguh menyampaikan bahwa Dinperidagkop sudah memberikan peringatan kepada Indomaret di depan Islamic Centre dan depan Perum Pisma Kedungwuni pada tanggal 23 November 2016.

Peringatan tersebut berkaitan dengan jarak lokasi toko modern dengan Pasar Tradisional, yang tidak memenuhi kriteria sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 yaitu Toko yang berjejaring minimal berjarak 1 km dengan Pasar Tradisional. Tambah Teguh.

“Nanti akan kita tindak lanjuti terutama toko modern yang tak berijin, kita berikan surat peringatan, namun sebelumnya diberikan pembinaan secara langsung kalau tetap membandel kita layangkan peringatan sampai tiga kali dan apabila tetap tidak mematuhi maka langkah selanjutnya pemberian eksekusi.” ujar Teguh seperti dikutip dari kfm.

Anggota Komisi A, Mohammad Kenedy meminta Pemda bertindak tegas terhadap toko modern berjejaring ilegal tersebut. “Dinas harus berpatokan pada Perda dengan batas waktu selama 7 hari. Karena teguran atau peringatan paling lama 7 hari kerja ,jadi ada tindakan tegas.” ujarnya.

“Dengan menjamurnya toko modern berjejaring, maka akan mematikan toko-toko kecil yang ada, dan ini masyarakat yang menjadi korban.” Ungkap Kenedy. (kfm)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : alfamartijinindomarettoko jejaring ilegal