Warta Desa, Pekalongan, 17 Juli 2025 — Ratusan warga Desa Sukosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat yang dinilai sangat memberatkan. Meskipun program PTSL merupakan program nasional yang seharusnya terjangkau, sejumlah warga mengaku diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta. Salah satu warga bahkan menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 telah membayar Rp2 juta untuk dua sertifikat, namun hingga kini belum juga diterbitkan. Lebih miris lagi, sertifikat yang seharusnya milik warga tersebut disebut-sebut justru telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Dalam forum mediasi yang digelar di Balai Desa Sukosari dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Karanganyar serta dijaga ketat oleh aparat dari Polres Pekalongan dan Koranil 04 Karanganyar, warga juga menanyakan dasar hukum pelaksanaan program PTSL. Mereka menuntut penjelasan terkait aturan “3 Menteri” serta Peraturan Bupati yang menjadi acuan pembiayaan program tersebut.
Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Banyak warga memilih meninggalkan forum mediasi karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kekecewaan pun memuncak, dan warga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Sukosari. (Susandi)










