close
EkonomiHukum & Kriminal

Konsumen Kavling di Perumahan Safania Residence Kecewa, DP Puluhan Juta Rupiah Belum Ada Kejelasan

IMG-20250801-WA0018

WARTA DESA, PEKALONGAN. – Sejumlah konsumen pembeli tanah kavling di Perumahan Safania Residence, Kabupaten Pekalongan, mengaku kecewa atas ketidakjelasan proses pembelian yang mereka lakukan sejak akhir tahun 2023. Salah satu konsumen, Siti Mardiana, menyebut telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp55 juta kepada pihak pengembang, namun hingga kini belum ada kejelasan soal kelanjutan proses jual beli tersebut.

DP pertama senilai Rp8 juta disetorkan pada 8 Desember 2023, saat suaminya masih berada di luar negeri. Proses pembayaran tetap berjalan tanpa kehadiran langsung konsumen. Selanjutnya, pada 8 Februari 2024, DP kedua sebesar Rp47 juta diserahkan, sehingga total DP mencapai Rp55 juta, sesuai kwitansi yang diterbitkan atas nama Siti Mardiana.

“Awalnya saya niat ambil kavling dengan DP Rp55 juta, sisanya dicicil lewat bank karena harga kavling waktu itu Rp110 juta. Tapi setelah saya pulang ke Indonesia, justru diminta menunggu lagi dengan berbagai alasan,” ujar suami Siti Mardiana.

Ia menyebut sempat menghubungi pihak pengembang bernama Kiki, yang berulang kali menjanjikan proses akan segera diurus, termasuk pengajuan kredit ke Bank Jateng. Namun dalam beberapa kesempatan, pihak pengembang justru mengarahkan kesalahan ke pihak bank karena dianggap belum memproses pengajuan.

Dua bulan lalu, pasangan ini mendatangi rumah pihak pengembang bernama Dori, namun hanya ditemui oleh seorang karyawan bernama Amel, yang disebut sebagai ponakan Dori. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Dori memberikan jawaban serupa seperti yang ia sampaikan dua bulan sebelumnya.

“Waalaikumsalam, terima kasih infonya, Mas. Nanti saya konfirmasi dulu sama marketing, soalnya kemarin dicek admin, uang DP customer belum pada masuk perusahaan,” tulis Dori dalam pesan balasannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum juga ditindaklanjuti secara nyata. Konsumen merasa dipingpong tanpa kepastian hukum maupun penyelesaian konkret atas dana puluhan juta yang telah mereka setorkan.

Para pembeli mendesak pihak pengembang untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan profesional. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka sesuai perjanjian awal.

(Rohadi)

 

QR Code

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : karanganyarperumahan