Pemalang, Wartadesa. – Meski perceraian sangat tidak dianjurkan oleh agama maupun institusi pemerintahan, tren gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pemalang naik. Rata-rata gugatan diajukan pihak istri, dan paling banyak alasan yang diajukan yakni tuntutan ekonomi.
Sri Rokhmani, hakim PA Pemalang mengatakan bahwa pada bulan Mei 2020 sebanyak 566 perkara perceraian didaftarkan. Ada 300 perkara masuk di bulan Maret, 144 perkara bulan April, dan 174 perkara di bulan Mei 2020. Memasuki masa tatanan normal baru jumlah perkara masuk melonjak tajam yakni 566 perkara di bulan Juni. Ujarnya, Selasa (07/07).
Rokhmani menambahkan, rata-rata gugatan cerai diajukan pihak istri dengan penyebab utama masalah ekonomi.
Menurut Rokhmani, masih banyaknya orang tua yang menikahkan anak dibawah umur menyebabkan pengajuan dispensasi nikah tinggi.
“Budaya orang desa yang masih menikahkan anaknya di usia muda juga sangat berpengaruh. Apalagi pergaulan bebas sekarang ini, remaja putri yang hamil sebelum nikah juga kerap terjadi dalam pengajuan dispensasi,” lanjut Rochmani.
Diketahui, dispensasi nikah diajukan berdasarkan UU no 16 tahun 2019 menggantikan UU yang lama tentang mengatur batas usia perkawinan, yang dulu minimal 16 tahun menjadi 19 tahun. (Eva Abdullah/Eky Diantara)










