PEMALANG, WARTADESA – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh satuan pendidikan untuk menunda pelaksanaan kegiatan Outing Class maupun Study Tour. Kebijakan ini berlaku bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 400.3/2724/Dindikpora/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dr. Drs. Supa’at, M.Pd.
Alasan Penundaan Kegiatan
Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tiga alasan krusial di balik penghentian sementara kegiatan luar sekolah ini:
-
Administrasi dan Kurikulum: Ditemukan banyak pengajuan izin atau rekomendasi dari sekolah yang belum sesuai, baik dari segi waktu pengajuan maupun kesesuaian objek tujuan wisata dengan kurikulum pembelajaran.
-
Faktor Cuaca Ekstrem: Adanya siklus El-Nino yang menyebabkan kondisi cuaca menjadi ekstrem dan sulit diprediksi, sehingga dinilai berisiko bagi keselamatan siswa.
-
Keluhan Biaya: Adanya keluhan dari masyarakat terkait besarnya biaya pelaksanaan Study Tour yang dianggap memberatkan wali murid.
Instruksi Bagi Satuan Pendidikan
Dindikpora menegaskan agar seluruh kepala sekolah (KS) mematuhi instruksi ini dan menunda segala bentuk kegiatan luar sekolah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Informasi Tambahan: Aturan Umum Study Tour & Outing Class
Meski surat edaran ini bersifat penundaan, secara umum kegiatan Study Tour di lingkungan pendidikan biasanya mengacu pada beberapa regulasi ketat (berdasarkan aturan Kemendikbudristek dan kebijakan daerah pada umumnya):
-
Asas Sukarela: Kegiatan tidak boleh bersifat wajib. Sekolah dilarang memaksakan siswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk ikut, dan tidak boleh memengaruhi nilai akademik siswa.
-
Relevansi Kurikulum: Objek wisata yang dikunjungi harus memiliki nilai edukasi yang jelas dan tertuang dalam rencana pembelajaran, bukan sekadar rekreasi semata.
-
Kelayakan Armada: Pihak sekolah wajib memastikan perusahaan otobus (PO) yang digunakan memiliki izin resmi dan kendaraan dalam kondisi layak jalan (lulus uji KIR) demi keselamatan.
-
Transparansi Anggaran: Rincian biaya harus dibahas bersama Komite Sekolah dan orang tua murid secara transparan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). (Redaksi)










