Wonopringgo, Wartadesa. – Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari ini Rabu (10/01) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Dua cucian jins yang ditutup milik Riskiyah dan Suwarno yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan didampingi pihak Perkim dan LH, Koramil, Polsek dan pihak Kecamatan Wonopringgo.
Kasatpol PP melalui Kabid Gakda, Kusbiyanto mengatakan, penutupan tersebut tidak serta-merta melainkan sudah melalui tahapan surat peringatan sebelumya.” tuturnya.
Adapun yang dilangar adalah, Perda Kabupaten Pekalongan no 3 tahun 2005 tentang SIUP, Perbub Pekalongan no 1 tahun 2013 tentang Bangunan dan Perbub Pekalongan no 5 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah, katanya lebih lanjut.
Kusbiyanto berharap semua pengusaha cucian yang ada di Kabupaten Pekalongan segera memenuhi aturan yang ada seperti melengkapi perijinan dan lainya. (Eva Abdullah)