Kajen, Wartadesa. - Setelah pihak kepolisian menetapkan B (60) seorang mantri asal Kecamatan Doro menjadi tersangka malpraktik kasus terpotongnya kepala"burung"
Kajen, Wartadesa. - Bardi (60), Mantri sunat diduga melakukan malpraktik khitan laser bocah asal Kecamatan Karangdadap hingga kepala kemaluan korban terpotong, ternyata tidak memiliki ijin praktik. ”Pelaku tidak memiliki izin praktik. Dia tidak memiliki kemahiran

