close
Hukum & Kriminal

Kasus “burung” terpotong saat sunat laser direka ulang

dukun sunat
B (60) mantri sunat asal Kecamatan Doro ditetapkan sebagai tersangka kasus "kepala burung" terpotong saat melakukan khitan seorang bocah M.

Kajen, Wartadesa. – Setelah pihak kepolisian menetapkan B (60) seorang mantri asal Kecamatan Doro menjadi tersangka malpraktik kasus terpotongnya kepala”burung” kemaluan bocah laki-laki berinisial M (9) yang beralamatkan dusun Kubang Rt. 007 Rw. 004 desa Logandeng, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Hari ini, Polres Pekalongan melakukan ekspos kasus malpraktik khitan (sunat) laser tersebut di depan loby Mapolres Pekalongan, Senin (10/09).

Kapolres Pekalongan, Wawan Kurniawan dalam keterangan pers mengatakan bahwa saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrim Polres Pekalongan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, dan sampai akhirnya penyidik sudah menetapkan pria berinisial B (60) asal Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Dan saat itu juga petugas melakukan penahanan. Adapun pelaku dikenakan Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaian.

“Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku serta didukung dengan sejumlah alat bukti, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial B asal Kecamatan Doro,” katanya.

Seperti diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan dalam hal ini Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan Malpraktek. Adapun dugaan Malpraktek yang diadukan oleh Kusnoto (39) alamat Desa Logandeng, Karangdadap anggota juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Setidaknya dalam kasus dugaan Malpraktek hingga membuat ‘Kepala burung’ putus dalam proses khitan anggota kepolisian sudah memanggil dua orang saksi. Selain itu anggota juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat potong merk Dr Mortov atai Electric Cautery MC-888.

Kemudian 8 buah ujung pemotong, celana dalam ukuran M warna pink hitam, lima Grafadun paracetamol 500mg, 5 butir aleron chlorpheñaminr melate 4mg. 5 butir trihydrate ph chaine, spet BD-3ml merk syringe dam tas selempang merk Polo warna hitam.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya pengaduan oleh seorang warga terkait dugaan malpraktek. Dari aduan tersebut anggota langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan memintai dua orang saksi, termasuk orang tua korban.

“Ya, anggota sudah memintai keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses khitan,” terangnya.

Dijelaskan, dari pemeriksaan didapati keterangan bahwa khitan dilakukam pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Logandeng Kecamatan Krangdadap Kabupaten Pekalongan. Awal mulanya B (60)seorang mantri dusun meminta korban untuk berbaring di atas ranjang yang berada di dalam kamar dengan mengenakan sarung.

Kemudian pelaku menghubungkan alat bantu khitan yaitu laser yang dibawanya ke sumber daya/listrik. Setelah alat siap pelaku membuka kulit ujung penis korban dan membersihkan kepala penis bagian dalam dengan menggunakan kapas.

Selanjutnya pelaku menarik kulit ujung penis korban ke atas dan menjepitnya menggunakan gunting penjepit dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegang alat potong laser. Pada saat itu mulai proses khitan, korban tiba tiba menangis dan kemudian dirangkul oleh orang tuanya dan memberitahu kepada pelaku bahwa korban masih merasa kesakitan

Akantetapi pelaku hanya diam dan meneruskan proses khitan tersebut. Setelah ujung penis terpotong, pelaku mencari bagian kepala penis guna dilakukan penjahitan tetapi tidak kunjung menemukan kepala penis. Kemudian orang tuanya merasa curiga jika kepala penis ikut terpotong, lalu ia mengambil potongan ujung penis yang berada di atas tas milik pelaku. Atas kejadian tersebut korban dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman kurungan,’ tegas Kasubbag Humas. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : burung terpotongsunat laser