Kajen, Wartadesa. – Bardi (60), Mantri sunat diduga melakukan malpraktik khitan laser bocah asal Kecamatan Karangdadap hingga kepala kemaluan korban terpotong, ternyata tidak memiliki ijin praktik.
”Pelaku tidak memiliki izin praktik. Dia tidak memiliki kemahiran di bidang kedokteran hanya pensiunan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bekerja di sebuah puskesmas,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan ketika melakukan gelar perkara kasus malapraktik di Halaman Mapolres Pekalongan, kemarin.
Bardi merupakan warga Dusun Wonosari Gede, Desa Kalimojo, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya dilaporkan oleh orang tua MII (09) karena diduga melakukan malpraktik. Saat dilakukan gelar perkara, diketahui alat yang digunakan untuk praktik Bardi tidak steril lantaran berkarat.
Terkait: Kasus “Burung” Terpotong Direka Ulang
Bardi tidak menggunakan alat sunat laser modern, dia membuka praktik khitan cukup lama dengan sasaran warga lokal dengan upah sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per praktik. ”Dalam aksinya pelaku bertindak sendiri tidak dibantu rekan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan Pasal 360 KUHP ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara,” lanjut Wawan Kurniawan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menggunakan jasa layanan kesehatan dengan mengecek izin praktik. ”Kalau tidak memiliki ijin lebih baik jangan digunakan. Cari dokter yang berkompeten untuk menghindari hal tidak diinginkan,” imbau Wawan.
Sementara itu, Bardi mengakui kesalahannya. ”Saya sadar melakukan hal itu. Tapi Allah berkehendak lain tanpa disadari telah melakukan kelalaian. Saat kejadian korban tidak gerak-gerak atau merintih kesakitan, lantaran telah dibius. Adanya kejadian ini saya menyesal,” ucap Bardi. (WD)










