KANDANGSERANG,WARTADESA. 1 September 2026 — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kandangserang menggelar pembinaan bagi pengurus dan perangkat desa se-Kecamatan Kandangserang di Aula Desa Bojongkoneng, Kabupaten Pekalongan, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini fokus pada pemahaman regulasi baru serta peningkatan kinerja dan disiplin aparatur desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kandangserang, para kepala desa, perangkat desa se-Kecamatan Kandangserang, serta jajaran pengurus PPDI tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Pemahaman Regulasi dan Peningkatan Kinerja
Pengurus PPDI Kecamatan Kandangserang, Casmito, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyelaraskan pemahaman terkait aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini memperkuat komunikasi antara perangkat desa dan pengurus PPDI, sekaligus memastikan seluruh aparatur memahami regulasi terbaru dalam menjalankan tugas pelayanan,” ujar Casmito.
Salah satu agenda utama pembinaan adalah pemaparan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan, Purwanto. Selain sosialisasi regulasi, materi penekanan juga diberikan pada aspek etos kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pelayanan publik.
Dorong Kualitas Pelayanan Publik
PPDI Kabupaten Pekalongan mengingatkan agar perangkat desa tidak sekadar menyelesaikan urusan administratif, tetapi juga menjadi teladan profesionalitas di tengah masyarakat. Perubahan kedisiplinan dan kinerja aparatur desa dinilai berbanding lurus dengan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan PPDI, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih solid, akuntabel, dan profesional. (Andi Purwandi)










