Hukum & Kriminal Kena tilang, cukup lihat denda di web, bayar dan ambil di Kejaksaan by admin on Februari 10, 2017 Hukum & Kriminal e-tilang tilang share 0 Penerapan e-tilang Kajen, Wartadesa. - Kini warga yang terkena tilang dimudahkan, tidak perlu mengantri untuk sidang di Pengadilan Negeri yang berada di Kota Pekalongan. Cukup lihat jumlah denda di website, atau datang saja ke Kejaksaan selengkapnya