Batang, Wartadesa. - ES, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia
Batang, Wartadesa. - Meski ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang telah mengembalikan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, kasusnya tetap diproses hukum. Pengembalian kerugian keuangan