close
korupsi perusda batang

Batang, Wartadesa. – ES, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

ES mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang. Hal tersebut disampikan Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, dalam siaran pers, Kamis (25/02).

Pengembalian kerugian oleh tersangka ES diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana.

Menurut Ridwan, Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4/2/2020.

Dari hasil penyidikan, kata Ridwan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga 9 Februari 2021 Kejari Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Batang periode 2017-2021.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada 09 Pebruari 2021, Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,”  ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785.164.562,-

Meski telah mengembalikan uang Rp 200 juta, namun proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian sebagian kerugian negera tersebut merupakan bentuk kooperatif dari tersangka ES, namun demikian meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses pidana terhadap tersangka ES tetap akan berjalan,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bono)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : berita batangkorupsi perusda batang