Jakarta, Wartadesa. - Sri Handayani (25), melaporkan nasibnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Pusat. Pasalnya dia
Jakarta, Wartadesa. - Kasus yang menimpa Sri Handayani (25) yang harus menebus anak pertamanya dengan uang Rp. 40 juta ternyata bermula dari anak keduanya, Alfaro (1) mengidap penyakit kebocoran jantung dan harus bolak-balik ke rumah

