Kajen, Wartadesa. - Lima kecamatan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP karena alat rekam tersebut rusak. Akibatnya warga harus melakukan perekaman di Kecamatan lain terdekat. Kelima Kecamatan yang alat rekam e-KTP mengalami kerusakan yakni, Kesesi, Bojong,
