Kajen, Wartadesa. – Lima kecamatan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP karena alat rekam tersebut rusak. Akibatnya warga harus melakukan perekaman di Kecamatan lain terdekat.
Kelima Kecamatan yang alat rekam e-KTP mengalami kerusakan yakni, Kesesi, Bojong, Kedungwuni, Karanganyar, dan Wiradesa. Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa kerusakan alat rekam tersebut bervariasi.
”Jenis kerusakannya tidak sama di masing-masing kecamatan, ada yang perekam sidik jarinya rusak, deteksi iris mata rusak, atau tanda tangan elektronik rusak. Jadi memang tidak bisa digunakan,” ujar Bambang Supriyadi, Selasa (24/7).
Supriyadi menambahkan, untuk pelayanan dialihkan ke kecamatan lain dengan kondisi yang lebih baik. Menurutnya bahwa kerusakan alat rekam e-KTP tersebut tidak menjadi kendala karena warga bisa melakukan perekaman di kecamatan lain.
Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya akan memprogramkan tiap kecamatan bisa melakukan cetak e-KTP. “Untuk setiap unitnya seharga Rp 50 juta dan hanya dianggarkan oleh APBN. Program tersebut telah diusulkan dan di anggarkan pada perubahan tahun ini. Diharapkan tahun 2018/19 kecamatan se-Kabupaten Pekalongan, sudah bisa melayani pencetakan KTPelektronik,” ujar Supriyadi. (Eva Abdullah)