Pemalang, Wartadesa. - Personel Polres Pemalang didampingi Advokat Bidkum Polda Jateng, menjalani sidang di pengadilan Negeri Pemalang dengan materi Permohonan Pra pearadilan sebagai Pemohon adalah Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan melalui Kuasa Hukumnya Arif Hijrah
