close
Hukum & Kriminal

Personal Polres Pemalang jalani sidang Pra Peradilan kasus tilang

ilustrasi sidang
ilustrasi

Pemalang, Wartadesa. – Personel Polres Pemalang didampingi Advokat Bidkum Polda Jateng, menjalani sidang di pengadilan Negeri Pemalang dengan materi Permohonan Pra pearadilan sebagai Pemohon adalah Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan melalui Kuasa Hukumnya Arif Hijrah Saputra, S.H. sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Sidang Nomor: 1/Pid.Pra/2020di Pengadilan Negeri Pemalang (6/2).

Sidang dimulai hariRabu 29 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Pemalang dan berakhir tanggal 6 Februari 2020.Kegiatan tersebut sebagai kuasa pemohon adalah sdr.Arif Hijrah Saputra, S.H. sedangkan kuasa termohon terdiri dari Kasubbaghukum Polres Pemalang dan Tim Advokat bidkum Polda Jateng dipimpin oleh AKBP Masruroh, S.H., M.H.

Berawal ketika pada tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Satlantas Polres Pemalang memulai menggelar razia di Jl. A. yaniPemalang, bertepatan dengan itu Sdr.Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan pada pukul 11.00 Wib mengendarai Sepeda motor dari Paduraksa ke Perkotaan Pemalang melanggar rambu lalulintas dengan berhenti melebihi garis marka Zebra cross, sehinga seorang personil Satlantas mendatanginya dan memeriksa kelengkapan surat surat namun Sdr.Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan tidak bisa menunjukkan SIM C (Surat Izin Mengemudi). Karena tidak memiliki SIM C kemudian anggota Satlantas menindak dengan Tilang (Bukti Pelanggaran).

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu,   melalui Kasatlantas Polres Pemalang AKP Harman Rumenegge Sitorus,   menyampaikan Permohan Praperadilan adalah hak warga masyarakat dan Polres Pemalang sebagai termohon akan menghadapinya.

“Hal tersebut membuktikan bahwa dimata hukum kita semua sama.” Ujar Kasat Lantas Polres Pemalang.

“kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Kota Pemalang menjadi masyarakat yang tertib lalu lintas. Sehingga laka lantas bisa diturunkan dari segi kejadian dan juga korban,” harapnya. (Eva Abdullah/Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangpra peradilan kasus tilang