Kajen, Wartadesa. - Bupati Pekalongan dianggap tidak patuh terhadap undang-undang yang berlaku. Pasalnya sesuai dengan aturan yang ada, penyampaian laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan aturan terkait perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019, batas waktu
