close
Layanan PublikPolitik

Telat sampaikan LKPJ, Bupati Pekalongan dianggap tak patuh undang-undang

raperda

Kajen, Wartadesa. – Bupati Pekalongan dianggap tidak patuh terhadap undang-undang yang berlaku. Pasalnya sesuai dengan aturan yang ada, penyampaian laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan aturan terkait perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019, batas waktu paling telat, 30 April 2020.

“Secara normatif memang tidak ada konsekuensi hukum terhadap keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati, namun hal ini menunjukan ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Dodiek Prasetyo, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (22/06) dalam pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda yaitu Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dan Raperda rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kedungwuni.

Menurut Dodiek, penyampaian LKPJ Bupati berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Bupati wajib menyampaikan LKPJ setelah tahun anggaran berakhir. Namun berdasarkan Pasal 71 juga disebutkan batas akhir penyampaian LKPJ Bupati paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ini juga selaras dengan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan juga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 1 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, juga termaktub dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/172/OTDA tanggal 24 Maret 2020 perihal tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019. Lanjut Dodiek.

Dodiek melanjutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 maka dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana Teleconference atau Video Conference dengan batas waktu paling lambat 30 April 2020.

Dalam kesempatan penyampaian LKPJ Bupati Pekalongan tesebut, Mirza Kholik, Fraksi PPP menyoroti turunnya capaian PAD (pendapatan asli daerah). Menurutnya penurunan PAD, meski tidak signifikan, selama empat tahun terakhir, turun berturut-turut. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri.

“Jika dicermati, capaian target PAD selalu mengalami penurunan. Tahun 2016 mencapai 109,53%, tahun 2017 mencapai 101,50%, tahun 2018 mencapai 84,34% dan tahun 2019 hanya mencapai 83,66%.” Papar Mirza. (Eva Abdullah, dengan tambahan sumber laman resmi DPRD Kab. Pekalongan)

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : lkpjraperda tata ruang