Kajen, Wartadesa. - Tunjangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bakal naik secara signifikan. Tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dinaikkan secara proporsional yakni siltap perangkat sebesar Rp 1.575 ribu (sebelumnya 112 ribu), tunjangan
