Kajen, Wartadesa. – Tunjangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bakal naik secara signifikan. Tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dinaikkan secara proporsional yakni siltap perangkat sebesar Rp 1.575 ribu (sebelumnya 112 ribu), tunjangan kades sebesar dua kali lipat atau Rp 3.150 ribu (sebelumnya 1,6 juta), tunjangan sekretaris desa sebesar Rp 2.677.500. (sebelumnya Rp 700 ribu).
Hasil rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3A DAN PPKB), Jumat (03/01/2020), merupakan tindak lanjut dari usulan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan terkait ketimpangan tunjangan perangkat desa, terungkap bahwa penghasilan tetap (siltap) di tahun 2020 akan naik.
Dalam rapat, Dodiek Prasetyo, Ketua Komisi A meminta paparan peruntukan ADD serta dasar regulasi penetapan besaran tunjangan perangat desa. “Rapat ini sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Pekalongan pada Kamis 2 Januari 2020 yang menyampaikan aspirasi agar tunjangan untuk perangkat desa ditambah,” ujar Dodiek.
Menurut Kepala PMD P3A DAN PPKB Kabupaten Pekalongan, M Afib, terkait usulan dari perangkat desa tentang tunjangan penghasilan tetap, pendekatan yang dilakukan adalah proporsional. “Tunjangan yang diterima kades, Sekdes dan perangkat desa antara 2019 dan 2020 itu adalah pendekatan proposional. Apabila tunjangan kades naik, maka sekdes dan perangkat desa juga naik. Sebab pendekatannya take home pay (uang yang dibawa pulang), baik siltap maupun tunjangan,” ujarnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (Eva Abdullah, dirangkum dari berbagai sumber)










