Pemalang, Wartadesa. – Peredaran obat kuat, obat/jamu dan kosmetik ilegal di Kabupaten Pemalang yang marak membuat Polres Pemalang bersama jajaran terkait menggelar operasi peredaran obat dan penggunaan obat, obat kuat, obat tradisional/jamu, suplemen dan pangan ilegal di wilayah Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 03 Oktober 2016 tentang obat kuat, obat tradisional, Surat balai POM tanggal 23 Januari 2017 tentang pembinaan, pengawasan, obat-obat terlarang, Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah No: ST/449/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Jenis-jenis obat, obat tradisional/jamu,suplemen, pangan ilegal yang termasuk di dalam kategori tersebut diantarannya:
Pertama, Kategori obat kuat dan kontrasepsi sebagai berikut :Pil Biru,Viagra Amerika/Australia, King Cobra-USA, Arabian Oil-Arabian Pharmacetical, Afrika Black ant-Xizang jin, Cialis 80 Mg-Lili Icos, Viagra USA isi 30-Pfizer Labs NY USA, Vimax Oil-Pharmation Canada, Vimax Kapsul-Pills Expert Frankfort, Mellibahenling, Lubricating Jelly J-Y, Sex Drops, Srigala Merah,Lintah Papua,Libya Super,Cialis 20 Mg,Stud 007-Stud Imperial, Darlin Cream,Procomil Spray-Walter Ritter Germany,Pil Biru 1000 Mg,Trifang Oil Super.
Kedua, Kategori obat tradisional/jamu : Asam Urat dan Nyeri Tulang Yan Sing,Wan tong pegal linu, Mahkota dewa plus gingseng,Surya sehat asm urat,Wan tong serbuk,Tawon maju jaya bersama, Asam urat pegal linu bunga matahari.
Ketiga, Kategori kosmetik diantarannya : Gold bio-collagen facial mas, Vitamin C serum collagen, Sunblock refair SPP23+, Animare aloevera dan vitamin facial oil.
Terkait dengan hal tersebut, Waka Polres Pemalang, Muh. Samdani segera melakukan pendataan dan membentuk satgas pemberantasan obat kuat, obat tradisional/jamu, suplemen dan pangan ilegal di wilayah Pemalang. (tribratanewspemalang)