Kajen, Wartadesa. – Banyak warga Kabupaten Pekalongan belum memiliki sertifikat tanah. Berdasarkan data, saat ini baru 55 persen tanah individu yang telah memiliki sertifikat. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengukuran dan Penataan Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Setyo Purwanto. Selasa, (14/3)
Setyo menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut, melalui Program Agraria Nasional (Prona), masyarakat akan terbantu karena prosesnya relatif cepat. Juga tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kami akan menyampaikan pada peserta terhadap pembiayaan proses sertifikat berupa patok dan materai itu apakah diurus oleh panitia atau kelompok yang menjadi peserta sertifikat itu. Yang jelas, Prona adalah gratis karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah kecuali biaya patok dan materai,” kata Setyo.
Pembiayaan proses sertifikat yang diurus oleh panitia dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya penyimpangan pada proses pembuatan sertifikat. “BPN akan menyerahkan sepenuhnya masalah pembiayaan pada peserta panitia atau kelompok.” tambah Setyo.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus menargetkan pembuatan 13 ribu sertifikat tanah melaui Prona 2017. “Kami targetkan pembuatan sertifikat ini sudah selesai pada Desember 2017. Saat ini, proses penyelesaian mencapai sekitar 45 persen,” katanya.(antara)









