Warta Desa, Semarang -Kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Purwanto alias Gacon, pedagang martabak asal Kabupaten Pekalongan, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pada Jumat (19/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga terlapor berinisial H H, DH, dan AX, serta seorang saksi bernama Zafarun.
Kuasa hukum Zafarun, Sunardi, mengatakan dari empat orang yang dipanggil, hanya terlapor H H dan saksi Zafarun yang hadir memenuhi panggilan. Dua terlapor lain, yakni DH dan AX absen.
“Dari terlapor dan saksi yang dipanggil, hanya H H dan Zafarun yang datang. Sementara terlapor DH dan AX tidak hadir. Penyidik menyampaikan, terlapor DH tidak hadir karena alasan sakit,” ujar Sunardi kepada wartawan.
Menurutnya, H H datang seorang diri, namun pemeriksaannya batal dilakukan karena dua terlapor lain tidak hadir.
>“H H datang sendiri, tapi pemeriksaannya batal karena terlapor lain mangkir,” lanjut Sunardi.
Dalam laporan yang masuk ke Polda Jateng, H H diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor Gacon. Aksi tersebut dilakukan bersama beberapa orang saat Gacon diduga diculik.
Sementara itu, DH disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam penculikan Gacon. Korban diduga dibawa ke rumah seseorang bernama B.J San sebelum mengalami penganiayaan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Melihat fakta-fakta hukum yang ada, kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Sunardi. (Agung Dwi Wicaksono)










