Warta Desa, PEKALONGAN,– Camat Lebakbarang, kabupaten pekalongan, Sri Handayani menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk judi online kepada seluruh jajarannya, serta masyarakat Kecamatan Lebakbarang. Pernyataan ini disampaikan dalam acara apel besar yang digelar pada 17 Juli 2024, yang dihadiri forkopimcam Lebakbarang, Perwakilan Perangkat desa se kecamatan Lebakbarang, .
Dalam pidatonya, Sri Handayani menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Ia mengingatkan bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita dari segala bentuk aktivitas yang merugikan, termasuk judi online. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu kita justru menjerumuskan kita ke dalam perilaku yang tidak sehat,” ujar Sri Handayani di hadapan peserta apel yang terdiri dari perangkat kecamatan, perwakilan desa, dan masyarakat umum.
Lebih lanjut, Sri Handayani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap indikasi aktivitas judi online di lingkungannya. Ia juga meminta agar semua pihak memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
“Kita perlu kerjasama yang solid antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat untuk memerangi judi online. Laporkan segera jika menemukan indikasi, dan mari kita edukasi masyarakat kita agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan ini,” tambahnya.
Dengan tegasnya larangan yang disampaikan oleh Camat Lebakbarang ini, diharapkan masyarakat Lebakbarang semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama menjaga wilayah mereka tetap aman dan kondusif.(RHD)










