close
Hukum & Kriminal

Edan! Gadis dibawah umur dipaksa berhubungan intim selama dua tahun

pelaku pencabulan anak
Pelaku penganiayaan dan pencabulan anak dibawah umur. Foto: Humas Polres Pekalongan

Kajen, Wartadesa. – Edan! Perilaku tidak beradab dilakukan oleh Suhadi alias Grandong (36), warga Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pria ini memaksa gadis dibawah umur, ADM (15) warga Kecamatan Kajen dengan dalih akan menyebarkan foto-foto syur ADM bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, Rabu (03/03) pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan setelah ada laporan dari kerabat korban.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.

Menurut keterangan Iptu Akrom, selain melakukan pencabulan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban. Ia menambahkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (09/03/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menelepon kerabatnya bahwa ia ditampar oleh pelaku.

Kerabatnya kemudian menanyakan penyebab pelaku menganiaya korban. ADM mengaku dirinya sering disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu, dari tahun 2016 hingga 02 Maret 2019.

Menurut korban, dirinya terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran diancam foto-foto syurnya yang tanpa busana akan disebarkan oleh pelaku jika tidak menuruti kemauannya. Anggota keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Iptu Akrom menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D tentang Undang Undang Perlidugan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (WD/Foto: Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : diancam berhubungan intimfoto syurKajen