Kajen, Wartadesa. – Edan! Perilaku tidak beradab dilakukan oleh Suhadi alias Grandong (36), warga Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pria ini memaksa gadis dibawah umur, ADM (15) warga Kecamatan Kajen dengan dalih akan menyebarkan foto-foto syur ADM bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, Rabu (03/03) pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan setelah ada laporan dari kerabat korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.
Menurut keterangan Iptu Akrom, selain melakukan pencabulan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban. Ia menambahkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (09/03/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menelepon kerabatnya bahwa ia ditampar oleh pelaku.
Kerabatnya kemudian menanyakan penyebab pelaku menganiaya korban. ADM mengaku dirinya sering disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu, dari tahun 2016 hingga 02 Maret 2019.
Menurut korban, dirinya terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran diancam foto-foto syurnya yang tanpa busana akan disebarkan oleh pelaku jika tidak menuruti kemauannya. Anggota keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Iptu Akrom menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D tentang Undang Undang Perlidugan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (WD/Foto: Humas Polres Pekalongan)