close
Hukum & Kriminal

Edarkan obat tanpa ijin, Mbot diamankan

pengedar

Kajen, Wartadesa. – MPT alias Mbot (22), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan, Selasa (16/06) malam lantaran diduga telah mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,   melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seorang terduga pelaku pengedar obat tanpa ijin edar.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa, penangkapan pelaku sendiri bermula saat 2 anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan sedang melintas di belakang Pasar Wiradesa. Secara bersamaan petugas berpapasan dengan pengendara lain yang mengendarai sepeda motor secara tidak wajar.

Saat itu juga petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Saat diminta untuk mengeluarkan identitas serta barang yang dibawanya, diketahui pengendara tersebut bernama MS Alias Om, 30 tahun warga Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan dan rekannya SD, 18 tahun warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dari dalam bekas bungkus rokok Djarum Super milik MS Alias Om didapati 2 (Dua) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es transparan yang di ikat di ujungnya, adapun tiap paket berisi 5 butir .

Berdasarkan keterangan dari SD bahwa sebelumnya pada hari Senin (15/06) sekitar pukul 22.00 Wib telah membeli obat tersebut dari Pelaku yang bernama MPT Alias Mbot. Dan pada hari itu MS Alias Om dan SD telah membeli sebanyak 4 paket adapun 2 paket sudah dikonsumsinya.

Setelah mengetahui Informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku MPT Alias Mbot . Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Obat berlogo “Y” lainnya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku MPT Alias Mbot sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,’ ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Eva Abdullah/Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Bojongpengedar