close
Sosial Budaya

Hiburan boleh digelar pada siang hari dengan pembatasan

demo hiburan pemalang

Pemalang, WartaDesa. – Pemkab Pemalang akhirnya memperbolehkan digelarnya kegiatan sosial budaya, seni pertunjukan dalam bidang keagamaan maupun hajatan, dengan membatasi jumlah undangan dan menjadwalkan tamu undangan secara bergantian. Demikian disampaikan oleh Andi Rustono, koordinator audiensi antara pengusaha sound system dan pekerja seni dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemalang bersama Kepolisian resor (Polres) setempat, saat membacakan draft Surat Edaran (SE) Bupati Pemalang,  Selasa (06/10).

Menurut Andi, rancangan SE tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020, peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 28 tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 29 tahun 2020, serta Keputusan Bupati Pemalang tanggal 13 Agustus 2020 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Kegiatan di bidang keagamaan, sesuai dengan draft SE tersebut, lanjut Andi, kini boleh diselenggarakan dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 orang dengan jarak tempat duduk paling dekat satu meter, menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan (prokes), dan memastikan para pengunjung mematuhinya. Kemudian, tidak menyelenggarakan musik pengiring yang mengundang kerumunan pengunjung, serta bersedia membubarkan kegiatan bila terjadi pelanggaran prokes.

“Baik kegiatan di bidang keagamaan,seperti pengajian dan kegiatan sosial budaya,contohnya hajatan, tidak diperkenankan menggunakan panggung. Kemudian izin keramaian dari kepolisian didasari dari surat rekomendasi gugus tugas Covid-19,” kata Andi.

SE juga mengatur bahwa pentas hiburan hanya boleh digelar pada siang hari. “Bagi pengusaha hiburan hajatan, hiburan tidak diperkenankan dilaksanakan pada malam hari, tidak menyedian arena joged dan juga harus melarang adanya joged bersama. Jenis hiburan juga diatur, yang di izinkan adalah tari-tarian,organ tunggal, dan grup musik,” ujar Andi Rustono.

Andi melanjutkan, jika terjadi pelanggaran prokes maka pemerintah desa atau kecamatan meminta penyelenggara hajatan untuk menghentikan acara hiburan. Dan jika penyelenggara hajatan tak mengindahkan, maka pemerintah desa/kecamatan bisa menghentikan acara hiburan secara paksa, dengan bantuan Satpol PP dan Aparat keamanan tanpa ganti kerugian.

Diketahui, sedikitnya 500 pengusaha sound system dan pekerja seni se-Karesidenan Pekalongan  berkumpul di posko aspirasi dan perjuangan, Jalan Gatot Subroto, Bojongbata,Pemalang,  kemarin, menuntut agar diperbolehkan menggelar pentas  hajatan maupun kegiatan seni budaya, sosial keagamaan. (*.*)

 

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangpentas hiburan