Warta Desa, Batang. – Pemkab Batang membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445 H, yakni buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
Menurut Kepala Disparpora Batang, Yarsono, aturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan ini bertujuan untuk menjaga keterdiban. “Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kondusifitas, dan menghormati nilai-nilai keagamaan,” ujarnya Senin (11/03/2024).
Yarsono menerangkan, berdasarkan kebijakan itu, pantai pijat tradisional, karaoke, dan tempat biliar tutup total pada sehari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.
“Pada hari ke-4 puasa hingga menjelang Lebaran, jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Untuk tempat hiburan, pada H-3 hingga H+3 lebaran, lanjut Yarsono, tutup total atau tidak boleh beroperasi. Ia meminta agar seluruh personil yang terlibat pada usaha tempat hiburan, menjaga norma dan berpakaian sopan.
Adapun untuk rumah makan, Pemkab Batang tidak melakukan pembatasan. Namun dihimbau untuk menggunakan tirai penutup sebagai tanda menghormati orang yang berpuasa.
“Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan, setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pengelola objek wisata, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan. (.*.)