close
Lingkungan

Diduga Jarah Batu Kali Sungai, Proyek PLTMH di Desa Kambangan Diprotes Warga Batang

IMG-20260106-WA0000

Warta Desa, Batang — 5 Januari 2026 -Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, menuai penolakan warga. Proyek tersebut diduga mengambil material batu kali langsung dari aliran sungai tanpa kejelasan izin resmi, sehingga dinilai berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Investigasi awak media di lapangan menemukan aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai. Warga mempertanyakan status hukum batu kali di sungai tersebut, apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan proyek tanpa izin tambang resmi dan persetujuan masyarakat.

Penolakan warga sempat memuncak ketika sejumlah warga membentangkan spanduk protes di lokasi proyek. Spanduk tersebut bertuliskan:

“Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

Setyanto, warga Desa Kambangan, menegaskan warga menolak keras pengambilan batu dari sungai karena berpotensi merusak ekosistem dan aliran air.

“Kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya pihak PT mengambil batu dari sungai. Itu bisa merusak alam dan aliran air, dan sampai sekarang kami tidak pernah melihat izin resminya,” ujar Setyanto kepada awak media.

Menurut warga, batu yang berada di dasar sungai merupakan bagian dari ekosistem alam yang menjaga kestabilan aliran air. Jika diambil tanpa kajian lingkungan dan izin resmi, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Hal senada disampaikan A, warga Desa Kambangan lainnya. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata.

“Kalau memang legal, silakan tunjukkan izinnya ke publik. Tapi kalau tidak ada, ini jangan dibiarkan. Proyek jangan sampai berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan hak warga,” ujar A.

Warga menilai, apabila benar pengambilan batu kali dilakukan tanpa izin tambang dan izin lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal di wilayah sungai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek PLTMH belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media. Sibay Group Komunika, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait atas pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab. (Rohadi)

Terkait
Mengisi ronda dengan catur dan jimpitan

Reban. Batang. Wartadesa - Menjaga kemamanan lingkungan di pos kamling (keamanan lingkungan) kadang menjenukan. Nah, warga Reban Kabupaten Batang mempunyai Read more

Rame di media sosial, obyek wisata Kembanglangit jadi rujukan liburan

Blado, Wartadesa. - Banyaknya pengguna media sosial yang mem-posting keindahan alam Kembanglangit-park menjadikan tempat wisata ini ramai dikunjungi pelancong. Utamanya Read more

Bus wisata yang ditumpangi warga Batang masuk jurang

Purbalingga, Wartadesa. - Naas, bus pariwisata Metropolitan E 7599 V yang membawa 64 warga Batang yang hendak berwisata ke objek Read more

Hidup sebatangkara, kakek ini makan seadanya

Batang, Wartadesa. - Tinggal sebatangkara, di rawa-rawa sebelah timur Mencawak, Sigandu Kabupaten Batang dengan gubuk berdinding terpal, itulah kondisi kakek Ra'adi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : BatangPLTMH