WARTA DESA, BATANG, JATENG – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Batang. Kali ini menimpa oknum Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp235.355.952.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang melalui rilis resmi menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut dilakukan sejak Juli 2024. Tersangka diduga mencairkan anggaran sejumlah kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, setelah anggaran dicairkan oleh bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian meminta uang tersebut. Berdasarkan pengakuannya, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutup kekurangan anggaran kegiatan sebelumnya yang sudah lebih dulu diselewengkan,” ungkap pihak Kejari Batang dalam keterangannya, Senin (22/7/2025).
Adapun rincian kegiatan desa yang anggarannya diduga diselewengkan meliputi:
- Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran – kerugian negara Rp82.241.000 (Banprov).
- Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02 – kerugian Rp79.577.352 (Banprov).
- Operasional Pemerintah Desa – kerugian Rp26.937.600 (Dana Desa).
- Insentif Guru Madrasah/Keagamaan – kerugian Rp22.500.000 (Dana Desa).
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok – kerugian Rp24.100.000 (Dana Desa).
- Pengalihan Dana ODF & Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani – kerugian Rp36.000.000 (Dana Desa).
“Total kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih. Proses hukum sedang kami dalami dan akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas pihak Kejari.
Saat ini, Kejari Batang tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan dokumen terkait. Mereka menegaskan komitmen untuk terus memberantas korupsi, terutama di lingkup pemerintahan desa.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (Rohadi)









