Warta Desa, BATANG – Sabtu malam (10/1/2026) menjadi malam yang panjang bagi warga pesisir Batang. Hujan deras yang mengguyur tanpa henti memaksa ribuan warga di Kelurahan Karangasem Utara dan Klidang Lor bertarung dengan luapan air. Di Masjid Al Ikhlas, Karangasem Utara, suasana khidmat berubah menjadi posko darurat saat 30 warga mengungsi demi menyelamatkan diri dari genangan yang kian meninggi.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Batang, dampak banjir kali ini sangat masif:
-
Karangasem Utara: Meliputi RW 03 hingga RW 09, merendam sekitar 2.946 KK (11.784 jiwa) dengan ketinggian air mencapai 120 cm.
-
Klidang Lor: Terdampak di RW 02 dan RW 03, merendam sekitar 600 KK (2.400 jiwa) dengan kedalaman serupa.
Meskipun warga telah kembali ke rumah pada pukul 21.00 WIB untuk mulai membersihkan sisa lumpur, pertanyaan besar tetap menggantung: Mengapa banjir di wilayah ini terus berulang dan semakin parah?
Mengulik Akar Masalah: Mengapa Batang Terendam?
Penelusuran dari berbagai platform diskusi warga dan tinjauan geografis menunjukkan bahwa banjir di Batang pesisir bukan sekadar faktor cuaca, melainkan akumulasi masalah yang kompleks:
-
Dilema Pesisir (Rob dan Sedimentasi): Kelurahan Karangasem Utara dan Klidang Lor berada di muara sungai. Sedimentasi yang tinggi di muara menyebabkan pendangkalan, sehingga saat hujan deras bertemu dengan pasang air laut (rob), air sungai tidak bisa mengalir ke laut dan justru balik merendam pemukiman.
-
Drainase Kota yang Tak Lagi Memadai: Banyak warga mengeluhkan sistem drainase yang tersumbat sampah atau ukurannya yang tidak sebanding dengan pesatnya pembangunan pemukiman dan kawasan industri di Batang.
-
Alih Fungsi Lahan: Masifnya pembangunan di wilayah hulu dan sekitar kawasan industri mengurangi daerah resapan air, sehingga run-off (aliran air permukaan) langsung menuju ke daerah rendah di pesisir.
Landasan Hukum: Infrastruktur Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Pemda
Banjir yang merugikan ribuan warga ini memicu diskusi mengenai sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan infrastruktur yang layak. Secara hukum, warga dilindungi oleh beberapa aturan:
-
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang mencakup pencegahan melalui pembangunan infrastruktur fisik untuk mengurangi risiko bencana.
-
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, termasuk pengendalian daya rusak air (banjir) melalui pembangunan tanggul, waduk, dan normalisasi sungai.
-
PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Pemda berkewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk di dalamnya adalah urusan pekerjaan umum dan penataan ruang untuk memastikan warga tinggal di lingkungan yang aman.
Kesimpulan: Butuh Solusi Permanen, Bukan Sekadar Posko
Kepala Pelaksana BPBD Batang, Wawan Nurdiansyah, menyatakan pihaknya terus bersiaga. Namun, langkah darurat seperti evakuasi dan pendirian posko hanyalah obat jangka pendek.
Masyarakat Batang kini mendesak langkah konkret dari pemerintah kabupaten, seperti:
-
Normalisasi Sungai dan Muara: Pengerukan sedimen secara berkala agar kapasitas tampung air meningkat.
-
Pembangunan Tanggul Laut dan Pompa: Mengingat wilayah terdampak adalah area pesisir, sistem pompa (polder) menjadi krusial untuk membuang air saat rob terjadi.
-
Evaluasi Amdal Kawasan Industri: Memastikan pembangunan ekonomi di Batang tidak mengorbankan keselamatan warga melalui sistem drainase terpadu yang tidak membuang beban air ke pemukiman warga.
Negara, melalui Pemerintah Daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa. Infrastruktur yang memadai adalah hak warga, dan banjir yang berulang adalah sinyal bahwa hak tersebut belum terpenuhi sepenuhnya. (Red)
Diperkenankan mengambil sebagian atau keseluruhan berita ini dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini










